Stop Politisasi Birokrat Pemda di Pemilukada
Minggu, 17 Maret 2013 – 18:18 WIB
Ada juga Sekda di suatu kabupaten yang digeser menjadi kepala dinas. Sudah bisa dipastikan, Sekda penggantinya pun birokrat yang berada di gerbong bupati terpilih.
Baca Juga:
"Para pejabat itu umumnya sudah mengadukan kasusnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Banyak di antaranya yang menang, dan PTUN memerintahkan agar bupati mengembalikan jabatan semula. Tidak digubris di PTUN tingkat pertama, mereka banding ke PTUN tingkat II, dan menang. Tetapi tetap saja sang bupati itu tidak mengindahkan putusan PTUN,” bebernya.
Terkait dengan masalah itu, lanjut mantan Plt Gubernur Aceh ini, KemenPAN-RB sebenarnya sudah menyusun RUU tentang Administrasi Pemerintahan yang nantinya akan menguatkan posisi PTUN. Sementara selama ini, kepala daerah bisa berkelit untuk tidak melaksanakan putusan PTUN karena merasa berpatokan pada UU Pemda.(Esy/jpnn)
JAKARTA - Banyaknya Pemilukada yang diagendakan digelar tahun ini akan menjadi ladang politisasi para pejabat daerah. Itu pula sebabnya Menteri Pendayagunaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?