STOP PRESS! Heli Hilang, PT PAS Dilarang Beroperasi
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang PT Penerbangan Angkasa Semesta (PAS) untuk beroperasi sementara waktu. Larangan tersebut menyusul hilangnya helikopter EC 130 PK-BKA rute Samosir-Kualanamu pada Minggu (11/10) kemarin.
Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (KUPPU) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Mohammad Alwi menjelaskan, larangan tersebut berlaku sampai proses investigasi helikopter selesai.
"Untuk sementara kami larang dulu, tapi sejauh ini mereka memang belum beroperasi lagi," ujar Alwi usai mengelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (12/10).
Mengenai penyebab hilang kontak helikopter tersebut, Alwi enggan berspekulasi dan lebih memilih menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Lagi pula kata Alwi, saat ini pihaknya masih fokus pada pencarian keberadaan helikopter berisi lima orang tersebut.
"Ya kami tunggu hasil dari KNKT, kan helikopternya juga belum ketemu. Biar dicari dulu," tandas Alwi. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang PT Penerbangan Angkasa Semesta (PAS) untuk beroperasi sementara waktu. Larangan tersebut menyusul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini