STOP PRESS! Heli Hilang, PT PAS Dilarang Beroperasi

STOP PRESS! Heli Hilang, PT PAS Dilarang Beroperasi
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang PT Penerbangan Angkasa Semesta (PAS) untuk beroperasi sementara waktu. Larangan tersebut menyusul hilangnya helikopter EC 130 PK-BKA rute Samosir-Kualanamu pada Minggu (11/10) kemarin.

Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (KUPPU) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Mohammad Alwi menjelaskan, larangan tersebut berlaku sampai proses investigasi helikopter selesai.

"Untuk sementara kami larang dulu, tapi sejauh ini mereka memang belum beroperasi lagi," ujar Alwi usai mengelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (12/10).

Mengenai penyebab hilang kontak helikopter tersebut, Alwi enggan berspekulasi dan lebih memilih menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). 

Lagi pula kata Alwi, saat ini pihaknya masih fokus pada pencarian keberadaan helikopter berisi lima orang tersebut.

"Ya kami tunggu hasil dari KNKT, kan helikopternya juga belum ketemu. Biar dicari dulu," tandas Alwi. (chi/jpnn)


JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang PT Penerbangan Angkasa Semesta (PAS) untuk beroperasi sementara waktu. Larangan tersebut menyusul


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News