Yuk Monitor Sidang Oknum Polsek Pasirian terkait Kasus Pasir di Lumajang

jpnn.com - JAKARTA - Tiga oknum Polsek Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, menjalani sidang disiplin kedua, Senin (12/10), di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jatim. Sidang ini terkait dugaan menerima gratifikasi dari aktivitas pertambangan pasir ilegal di Lumajang.
Ketiganya adalah mantan Kapolsek Pasirian AKP S, Kanit Reskrim Ipda SH dan Babinkamtibmas Aipda SP.
Sidang kali ini menghadirkan tiga saksi, yakni Kepala Desa Selok Awar Awar Hariyono yang juga tersangka pembunuhan aktivis penolak tambang ilegal, Salim Kancil dan penganiayaan Tosan, kemudian staf Desa Awar Awar dan seorang pekerja tambang.
"Sidang menghadirkan tiga saksi antara lain Kades Awar Awar HR. Ini sidang disiplin yang kedua," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Suharsono, Senin (12/10).
Sidang pertama telah digelar pekan lalu. Sidang pun berlangsung secara terbuka. Ini sebagai bentuk transparansi yang dilakukan Polda Jatim. "Silakan semua memonitor," ujar Suharsono.
Menurut Suharsono, sidang akan dilanjutkan Kamis (15/10) nanti. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tiga oknum Polsek Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, menjalani sidang disiplin kedua, Senin (12/10), di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota
- Bromo Jadi Tujuan Wisatawan Mancanegara, Khofifah Cetak SDM Siap Kerja Lewat SMKN Sukapura
- Pramono Anung Bakal Buka Perpustakaan dan Museum Hingga Malam Hari
- Dr. Teguh Tanuwidjaja Menginisiasi Lahirnya iSWAM Argentina dan Paraguay
- Area Mangrove Terus Menyusut, Pak Hendro dan Agung Sedayu Gelar Aksi Restorasi di Teluk Naga
- Alhamdulillah, 501 Rumah Tidak Layak Huni di Kota Bandung Direnovasi