Strategi Pemerintah Dongkrak Peringkat Kemudahan Usaha

Strategi Pemerintah Dongkrak Peringkat Kemudahan Usaha
Menko Perekonomian Darmin Nasution. Foto: dokumen JPNN.Com

Bidang lainnya adalah pendaftaran properti di posisi ke-118, pembayaran pajak (104), perdagangan lintas batas (108), dan penguatan kontrak (166).

Menurut Darmin, ada satu terobosan yang harus dilakukan untuk mencapai perbaikan signifikan, terutama yang berkaitan dengan kewenangan pusat yang didelegasikan ke daerah.

Hal itu dilakukan Kementerian Dalam Negeri dengan memperbaiki norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).

’’Itu adalah perintah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. NSPK ini bukanlah sesuatu yang harus dibuat hanya oleh Kementerian Dalam Negeri. Butuh koordinasi dengan kementerian teknis terkait,” kata Darmin.

Karena itu, Darmin dan Kemendagri akan memanggil satu per satu kementerian dan lembaga negara untuk menyiapkan NSPK tersebut.

Dia juga menyebutkan perlunya lembaga permanen untuk mengurusi ease of doing business.

’’Di Inggris saja ada tim permanen yang bertanggung jawab langsung kepada perdana menteri,” terangnya.

Indonesia sempat berada di posisi ke-109 peringkat kemudahan berusaha dari 190 negara-negara di kawasan Asia Pasifik.

Indonesia masih menempati posisi ke-91 dalam peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) pada tahun lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News