Suami Istri, Adik, dan Teman Diringkus Polisi, 2 Pelaku Residivis

Suami Istri, Adik, dan Teman Diringkus Polisi, 2 Pelaku Residivis
Wadir Resnarkoba AKBP Tonny Kurniawan (di tengah) saat menyampaikan rilis di Mapolda Bengkulu. ANTARA/Anggi Mayasari

"Semuanya statusnya hanya sebagai kurir, sedangkan barang ini mereka dapat dari jaringan luar Provinsi Bengkulu," terang dia.

Oleh karena itu, lanjut Tonny, keempat tersangka terancam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Kemudian, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Sementara itu, dengan adanya pengungkapan tersebut, Polda Bengkulu berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Bengkulu.

"Kami akan terus melakukan operasi dan upaya pencegahan guna menanggulangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat," sebut dia. (antara/jpnn)


Polisi menangkap pasangan suami istri, adik, dan teman. Dua orang di antaranya residivis.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News