Suami Istri Kompak Jadi Kurir Sabu-Sabu & Ekstasi, Barang Buktinya Banyak Banget

jpnn.com, PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 111 kilogram dan 131.695 ribu butir pil ekstasi.
Barang haram tersebut milik sepasang suami istri, yakni Panji Saputra (31) dan istrinya, Pina (28).
Keduanya ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Kota Palembang.
Setelah melakukan pengembangan, petugas mengamankan seorang laki-laki bernama Herli (43) warga Dusun II Desa Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu Muba.
Tersangka Herli ditangkap di Jalan Raya Palembang Betung pada Kamis, 1 Februari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
"Ketiga tersangka ini dikendalikan satu orang berinisial RK yang masih DPO," kata Kapolda Sumsel Irjen Albertus Rachmad Wibowo dalam rilis di mapolda, Minggu (11/2).
"Ketiga tersangka yang ditangkap mengakui bahwa mereka tidak hanya sekali, tetapi sudah tiga kali dengan total berjumlah 50 kilogram sabu-sabu," kata Rachmad.
Rachmad mengatakan RK memerintahkan ketiga pelaku untuk mengambil dan membawa mobil yang berisi sabu-sabu dalam jumlah besar.
Polisi mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 111 kilogram dan 131.695 ribu butir pil ekstasi.
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- 1 Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 3 Masih Buron
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu