Suami Istri Pelaku Penipuan Ini Ditangkap Polisi, Mungkin Anda Kenal
jpnn.com, SIMALUNGUN - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial YA (43) dan MS (34) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara terancam hukuman berat atas kasus penipuan dan penggelapan.
YA dan MS merupakan warga Desa Buntu Rutunan, Kecamatan Hatonduhan.
Pasutri penipu itu menjalankan kejahatan dengan modus investasi bernilai miliaran rupiah.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara," kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald, Kamis (10/11).
Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan SM (38) yang menjadi korban yang dirugikan sekitar Rp 3,3 miliar.
Berdasarkan laporan korban. polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pasutri itu di Provinsi Riau pada Rabu (9/11).
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku melakukan aksi penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dengan iming-iming profit sebesar 10 persen tiap bulannya.
Dalam memperdaya korban, para tersangka mengaku sebagai pemborong di dua perusahaan besar di Sumatera.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald mengungkap penangkapan suami istri pelaku penipuan yang merugikan korban Rp 3,3 miliar. Begini modus tersangka.
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Kembali Ditangkap Gegara Narkoba, Rio Reifan Ditetapkan Sebagai Tersangka
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay