Suami Istri Pelaku Penipuan Ini Ditangkap Polisi, Mungkin Anda Kenal

jpnn.com, SIMALUNGUN - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial YA (43) dan MS (34) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara terancam hukuman berat atas kasus penipuan dan penggelapan.
YA dan MS merupakan warga Desa Buntu Rutunan, Kecamatan Hatonduhan.
Pasutri penipu itu menjalankan kejahatan dengan modus investasi bernilai miliaran rupiah.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara," kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald, Kamis (10/11).
Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan SM (38) yang menjadi korban yang dirugikan sekitar Rp 3,3 miliar.
Berdasarkan laporan korban. polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pasutri itu di Provinsi Riau pada Rabu (9/11).
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku melakukan aksi penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dengan iming-iming profit sebesar 10 persen tiap bulannya.
Dalam memperdaya korban, para tersangka mengaku sebagai pemborong di dua perusahaan besar di Sumatera.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald mengungkap penangkapan suami istri pelaku penipuan yang merugikan korban Rp 3,3 miliar. Begini modus tersangka.
- Gita Youbi Sebut Banyak Pria Cepat Capek dan Loyo di Ranjang
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama