Suami Ratna Minta Disuntik Mati

Suami Ratna Minta Disuntik Mati
SUNTIK MATI: Ratna Wati (kanan), istri permohon hukuman suntik mati, didampingi kuasa hukum saat mengajukan permohonan di PN Banda Aceh, Rabu (3/5). Foto: HENDRI/RAKYAT ACEH/JPNN.com

“Kita tunggu di persidangan di sana kita akan paparkan semua persoalan yang dihadapi, hingga ia mengajukan permohonan ini,” sebutnya.

Sementara Humas PN Banda Aceh,Eddy SH mengatakan di Indonesia tidak dikenal dengan euthanasia. Pihaknya hanya dapat menerima permohonan, sementara keputusannya ada di hakim.

"Silahkan ajukan, atas dasar hukum kami tidak boleh tolak. Nanti kita proses kalau sudah ada dasarnya. Tapi yang pasti euthanasia tidak ada dalam hukum positif Indonesia, itu yang ada di Belanda," sebutnya. (ibi/mai)


Berlin Silalahi (46), korban peggusuran setelah barak pengungsi di Bakoy, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar dirobohkan, mengajukan permohonan hukuman


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News