Suami Ratna Minta Disuntik Mati
Kamis, 04 Mei 2017 – 05:42 WIB
“Kita tunggu di persidangan di sana kita akan paparkan semua persoalan yang dihadapi, hingga ia mengajukan permohonan ini,” sebutnya.
Sementara Humas PN Banda Aceh,Eddy SH mengatakan di Indonesia tidak dikenal dengan euthanasia. Pihaknya hanya dapat menerima permohonan, sementara keputusannya ada di hakim.
"Silahkan ajukan, atas dasar hukum kami tidak boleh tolak. Nanti kita proses kalau sudah ada dasarnya. Tapi yang pasti euthanasia tidak ada dalam hukum positif Indonesia, itu yang ada di Belanda," sebutnya. (ibi/mai)
Berlin Silalahi (46), korban peggusuran setelah barak pengungsi di Bakoy, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar dirobohkan, mengajukan permohonan hukuman
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- UNHCR Perkuat Kemitraan Filantropi Islam, Pastikan Menjangkau Para Pengungsi
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Ribuan Jemaah Thariqat Syattariyah di Nagan Raya Sudah Merayakan Idulfitri
- Pelaku Pembakaran Rumah di Pidie Aceh Ditangkap Polisi, Ternyata Suami Korban
- Polisi Tangkap Suami yang Bakar Rumah Istri di Pidie Aceh