Suami Sadis, Aniaya Istri Yang Tak Mau Berhenti Kerja
Kamis, 31 Agustus 2017 – 06:48 WIB
"Tersangka menganjurkan untuk berhenti bekerja tetapi korban tidak mau berhenti," imbuh Andi.
Di hadapan media, Kemis mengaku menganiaya istrinya itu karena khilaf.
Dari perbuatannya, sesuai dengan KDRT undang 23 tahun 24 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pelaku diancam dengan hukuman selama 10 tahun di penjara.(end/jpnn)
Kemis, warga Desa Ngadimulyo, Kabupaten Trenggalek menganiaya istrinya sendiri, Weni Arismawati
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Tidak Pamit saat Keluar Rumah, Rika Ramadhani Alami Luka-Luka Dianiaya Suami
- 2 Pelaku Pembacokan Maut di Semarang Tak Diberi Ampun, Dooor! Dooor!
- Anak 9 Tahun di Penjaringan Tewas Dianiaya Ayah Kandung
- Brigadir RRS Aniaya Sang Istri, Viral di Media Sosial, Propam Polda Langsung Bertindak
- Ronald Tannur Dijerat Pasal Pembunuhan, Lisa Rachmat Bereaksi Begini
- Putranya Terlibat Penganiayaan Berat, Anggota DPR Nonaktif Buka Suara