Suap Bang Uci Rp 2 Miliar, Bos APL Cuma Dituntut Segini

Suap Bang Uci Rp 2 Miliar, Bos APL Cuma Dituntut Segini
Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Ariesman juga dituntut denda Rp 250 juta, subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan anak buahnya, Asisten Personal Presdir PT APL Trinanda Prihantoro dituntut tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Keduanya oleh JPU KPK dinilai bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut melakukan penyuapan kepada anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi.

Suap Rp 2 miliar diberikan agar Sanusi mempercepat pembahasan dan pengesahan rancangan peraturan daerah rencata tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta. Serta mengakomodir kepentingan Ariesman dalam pasal-pasal yang mengatur tambahan kontribusi kepada pengembang reklamasi pantura Jakarta.

Keduanya dianggap melanggar dakwaan alternatif kesatu pasal 5 ayat 1 kesatu huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 KUHPidana.

"Kesimpulan, Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro melakukan pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri membacakan tuntutan Ariesman dan Trinanda di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/8).

Adapun hal yang memberatkan, ujar Jaksa Ali, keduanya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Keduanya juga mencederai tatanan birokrasi pemerintahan dalam penyelenggaran negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Ariesman merupakan aktor intelektual dalam kejahatan penyuapan ini," tegas Jaksa Ali Fikri. Sedangkan Trinanda, ujar Ali, memiliki peran yang lebih kecil daripada Ariesman. Hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan saat persidangan, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Dalam tuntutannya, jaksa mengabaikan kesaksian Ariesman dan Sanusi yang menyatakan uang Rp 2 miliar itu tidak ada kaitan dengan raperda RTRKSP. Alasan uang untuk bantuan kepada Sanusi sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta diabaikan jaksa. Menurut Jaksa, keterangan itu tidak beralasan menurut hukum sehingga harus diabaikan.  Ariesman dan Trinanda akan menyampaikan pembelaan pada Senin 22 Agustus 2016. (Boy/jpnn)

JAKARTA -- Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News