Suap dari Kubu Saipul Jamil untuk Panitera dan Bu Hakim

Suap dari Kubu Saipul Jamil untuk Panitera dan Bu Hakim
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mendakwa Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi  menerima suap sebesar Rp 50 juta terkait pengurusan perkara artis Saipul Jamil. JPU juga mendakwa Rohadi bersama-sama Ifa Sudewi selaku hakim yang ditunjuk mengadili perkara Saipul menerima uang sebesar Rp 250 juta.

JPU KPK Kresno Anto Wibowo mengatakan, uang itu diberikan oleh kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayat dan dan dua pengacara lainnya, Berthanatalia dan Kasman Sangaji. "Padahal terdakwa (rohadi, red) mengetahui atau patut diduga bahwa uang yang diterimanya itu untuk memengaruhi putusan perkara Saipul Jamil yang ditangani Ifa Sudewi selaku ketua majelis hakim agar mendapatkan vonis ringan," kata Kresno saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9).

Lebih lanjut Kresno memaparkan, jelang sidang pembacaan eksepsi pada persidangan perkara Saipul Jamil yang didakwa mencabuli bocah di badah umur pada 10 Mei 2016, Berthanatalia selaku penasihat hukum menerima telepon dari suaminya, Karel Tuppu yang juga hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Lewat telepon itu Karel menanyakan perkara Saipul di PN Jakut dan menyampaikan kepada Bertha agar menemui Ifa Sudewi untuk meminta bantuan dalam menangani kasus itu.

Setelah itu, Bertha menemui Ifa serta menanyakan tentang penangguhan penahanan dan putusan sela. Ifa kala itu menyatakan bahwa dirinya tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan Saipul karena perkara itu mendapat sorotan publik.

"Namun akan membantu di putusan akhir dan akan dibuktikan melanggar pasal 292 KUHP jika Berthanatalia dapat memperoleh bukti bahwa korban Dede Sulton sudah dewasa atau bukan anak-anak," tutur Jaksa Kresno.

Setelah pertemuan itu, Bertha melaporkannya kepada Kasman Sangaji selaku ketua tim pengacara Saipul Jamil.
Setelah itu, Bertha menemui Rohadi untuk menanyakan tuntutan penuntut umum untuk Saipul Jamil. Namun, Rohadi mengaku belum tahu.

Kasman lantas meminta Bertha segera memastikan pengurusan perkara Saipul Jamil agar dapat diputus onslag atau pidana percobaan. Bertha kemudian menindaklanjuti permintaan Kasman itu dengan mengirimkan SMS ke  Rohadi.

Namun, Rohadi justru menjawab SMS itu dengan permintaan agar Bertha menyiapkan uang pengurusan yang jumlahnya disampaikan setelah JPU membacakan tuntutan. Tuntutan tersebut lalu dibacakan pada 7 Juni 2016. Saipul kala itu dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 100 juta.

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mendakwa Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News