Suap dari Kubu Saipul Jamil untuk Panitera dan Bu Hakim

Suap dari Kubu Saipul Jamil untuk Panitera dan Bu Hakim
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com


"Kemudian Berthanatalia mengirim SMS kepada terdakwa untuk menghadap Ifa Sudewi, dengan mengatakan, 'Dek berat sekali, besok pagi-pagi harus ngadep ibu’,” tutur JPU Kresno. “Siap, Bunda,” sambung JPU menirukan jawaban Rohadi ke Bertha.

Selanjutnya, Rohadi menawarkan diri menjadi penghubung dengan Hakim Ifa Sudewi  untuk mengurus putusan perkara Saipul Jamil. Bahkan, Rohadi meminta disediakan uang sebesar Rp 500 juta agar perkara Ipul bisa diputus pidana penjara selama satu tahun. Namun, pihak keluarga Saipul Jamil merasa keberatan dengan permintaan tersebut.

Rohadi kemudian menurunkan permintaannya menjadi Rp 400 juta.
Setelah itu, Berthanalia menemui Hakim Ifa Sudewi di ruang kerjanya dan menanyakan putusan perkara Ipul.

Ifa kemudian menyampaikan bahwa pada pokoknya perkara Saipul Jamil unsur yang terbukti adalah Pasal 292 KUHP dengan vonis tiga tahun penjara. Jelang pembacaan putusan pada 14 Juni 2016, Bertha dihubungi Rohadi yang mengaku telah mengetahui amar putusan Saipul.

Dalam percakapan via telepon itu, Rohadi mengatakan "itu 3 tahun mintanya 400 juta". Namun, setelah disampaikan kepada Samsul, pihak Saipul hanya bersedia menyediakan uang sebesar Rp 300 juta.

Setelah menyampaikan itu kepada Rohadi, kemudian dia mendapatkan SMS dari Rohadi. Intinya, hukuman untuk Saipul itu sudah sangat ringan dan majelis hakim tak mau memancing kecurigaan dan dipanggil Komisi Yudisial.

Setelah itu, Samsul menyiapkan uang Rp 300 juta yang sebagian berasal dari rekening milik Saipul Jamil. Meski demikian, Bertha menyampaikan kepada Rohadi bahwa uang yang akan diserahkan hanya Rp 200 juta, Alasannya, Saipul tidak diputus setahun penjara.

Namun, Rohadi meminta Bertha menambah uang. Akhirnya pada 15 Juni, Bertha menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada Rohadi di area parkir Kampus Universitas 17 Agustus 1945 Sunter, Jakarta Utara.

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mendakwa Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News