Suap dari Kubu Saipul Jamil untuk Panitera dan Bu Hakim
Selasa, 06 September 2016 – 05:50 WIB
Sesaat setelah menerima uang itu, Rohadi berjalan menuju mobilnya dan kemudian ditangkap petugas KPK. Atas perbuatannya, Rohadi dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(put/jpg)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mendakwa Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- World Water Forum ke-10: Indonesia Mendorong 4 Inisiatif Konkret
- Menteri AHY Luncurkan Mobil Layanan Elektronik di Bali, Siap Jemput Bola Hingga ke Desa
- Momen Mesra Rosan Roeslani dengan Elon Musk di Bali
- Putu Rudana: Kesepakatan di WWF ke-10 Bali Bakal Diserahkan ke IPU
- Selamat! Pemprov Jateng Raih 4 Kategori Anugerah Adinata Syariah 2024
- Nadiem Irit Bicara Setelah Rapat soal UKT di Komisi X DPR