Suap dari Kubu Saipul Jamil untuk Panitera dan Bu Hakim

Suap dari Kubu Saipul Jamil untuk Panitera dan Bu Hakim
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Sesaat setelah menerima uang itu, Rohadi berjalan menuju mobilnya dan kemudian ditangkap petugas KPK. Atas perbuatannya, Rohadi dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(put/jpg)

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mendakwa Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News