Suap Dewan, Pengembang Ingin Kontribusi 15 Persen Lenyap

Suap Dewan, Pengembang Ingin Kontribusi 15 Persen Lenyap
Terdakwa kasus suap reklamasi Ariesman Widjaja. Foto: dok jpnn

Dalam pertemuan berikutnya, Ariesman meminta Sanusi menghilangkan pasal soal tambahan kontribusi 15 persen dari nilai jual objek pajak total lahan yang dapat dijual. Namun, Sanusi tidak menyanggupinya.

Ariesman kemudian menjanjikan Rp 2,5 miliar jika pasal tambahan kontribusi dimasukan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi. Sanusi pun menyetujuinya.

Setelah berhasil mempengaruhi isi draft raperda tersebut sesuai permintaan Ariesman, pada 16 Maret 2016, Sanusi lantas menghubungi Trinanda. Selanjutnya Sanusi menanyakan uang yang dijanjikan bos Trinanda. 

"Terus, eh, ee Nda lu bilang sama aa Bos sama si bapak, kalo bisa hari minggu gua ambil lima Nda"," kata Zainal menirukan ucapan Sanusi. Kemudian, Trinanda menjawab. "Ya udah boleh ntar saya omongin," ujar Zainal menirukan Trinanda. (boy/jpnn)


JAKARTA - Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja didakwa bersama anak buahnya Trinanda Prihantoro menyuap anggota DPRD DKI Jakarta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News