Suap Mario dan Jodi Terkait Kasasi Perkara Penipuan

Suap Mario dan Jodi Terkait Kasasi Perkara Penipuan
Suap Mario dan Jodi Terkait Kasasi Perkara Penipuan

jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan dugaan suap yang dilakukan pengacara Mario Carmelio Bernardio kepada pegawai Mahkamah Agung Djodi Supratman terkait pengurusan kasasi tindak pidana penipuan dengan terdakwa HWO di Mahkamah Agung.

Berdasarkan informasi, HWO adalah Hutomo Wijoyo Ongowarsito yang kasasinya sedang diproses di MA. Kendati demikian, Johan menyatakan, HWO bukan klien Mario. Namun dia enggan menerangkan lebih lanjut soal hubungan antara HWO dengan Mario. "Nanti saja di persidangan," kata Johan saat ditanya kenapa Mario memberi uang kepada Djodi terkait kasus ini.

Johan menjelaskan, surat perintah penyidikan terhadap Mario dan Djodi Supratman, sudah diterbitkan sekitar pukul 11.00, Jumat (26/7). Dengan begitu statusnya meningkat sebagai tersangka. Penyidik KPK sudah menemukan dua alat bukti yang cukup dan disimpulkan terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan Mario.

"(Mario) ditetapkan tersangka. Yang bersangkutan diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Johan, Jumat (26/7), di Kantor KPK.

Dijelaskan Johan, Penyidik KPK juga telah menetapkan Djodi sebagai tersangka. Pegawai MA ini diduga melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tipikor.

"Bersama dengan itu telah disita barang bukti berupa uang Rp 50 juta dan sekitar Rp 78 juta. Jadi, total sekitar Rp 128 juta," katanya. Dia menambahkan, uang yang ditemukan di tas yang dibawa Djodi sejumlah Rp 78 juta. Sedangkan di rumahnya, ditemukan Rp 50 juta. (boy/jpnn)


JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan dugaan suap yang dilakukan pengacara Mario Carmelio Bernardio kepada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News