Suap Pengadaan PCR Covid-19, Dokter AH jadi Tahanan Kota karena Patah Tulang

Tersangka DG dan IA ialah pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada dr AH, yang merupakan oknum Dinas Kesehatan Provinsi Sultra.
Tersangka DG dan IA ditangkap di Jakarta oleh Kejaksaan Agung bersama Kejati Sultra.
Keduanya diterbangkan ke Kota Kendari, Selasa (26/1).
Setelah menjalani pemeriksaan keduanya ditetapkan menjadi tersangka bersama oknum Dinkes Sultra di hari yang sama.
Dalam kasus tersebut terdapat fee pembelian sebesar Rp 431 juta yang akan diberikan, namun direkayasa seolah-olah perusahaan tersangka DG dan dr AH memiliki kerja sama.
Uang tersebut telah ditransfer oleh DG melalui rekening perusahaan lain yang dipinjam oleh tersangka dr AH.
Jaksa masih mendalami keterlibatkan ketiga tersangka dalam kasus suap pembelian alat pemeriksaan Covid-19 tahun anggaran 2020 tersebut.
Seperti diketahui, TG merupakan Direktur PT GL dan IA ialah Technical Sales PT GL sebagai penyedia alat PCR.
Inilah alasan Kejaksaan Tinggi (Kejati Sultra) menetapkan dr. AH, tersangka suap pengadaan PCR Covid-19 menjadi tahanan kota. Dua tersangka lainnya dijebloskan ke tahanan.
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini