Suap Pengadaan PCR Covid-19, Dokter AH jadi Tahanan Kota karena Patah Tulang
Jumat, 29 Januari 2021 – 12:30 WIB

Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.(ANTARA/Harianto)
Sementara dr AH merupakan oknum pejabat di lingkup Dinkes Sultra. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Inilah alasan Kejaksaan Tinggi (Kejati Sultra) menetapkan dr. AH, tersangka suap pengadaan PCR Covid-19 menjadi tahanan kota. Dua tersangka lainnya dijebloskan ke tahanan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini