Suap untuk DPRD Muba Hasil Iuran, KPK Buka Kans Tersangka Baru

Suap untuk DPRD Muba Hasil Iuran, KPK Buka Kans Tersangka Baru
Johan Budi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sinyal akan adanya tersangka baru dalam kasus suap pembahasan APBD-Perubahan Musi Banyuasin (Muba) 2015 semakin kuat. Pasalnya, KPK baru mendapat keterangan bahwa uang suap Rp 2,6 milyar kepada anggota DPRD Muba merupakan hasil patungan sejumlah pihak.

"Sementara keterangan yang didapat adalah uang itu adalah share, iuran," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di kantornya, Selasa (23/6) malam.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua orang kepala dinas Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas PPKAD Musi Banyuasin Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Faisyar.

Namun Johan enggan memberikan keterangan lebih jauh siapa saja, selain kedua tersangka, yang ikut dalam iuran suap tersebut. "Siapa saja yang mendalami iuran itu, pemeriksaan sedang dilakukan, nanti salah kalau saya menyampaikan," ucapnya.

Selain itu, KPK juga tengah mendalami dugaan bahwa pemberian suap kepada anggota DPRD Muba dilakukan secara bertahap dan sudah pernah terjadi sebelumnya. Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan adanya anggota DPRD lain yang pernah menerima suap.

"Kami memperoleh informasi kemarin itu pemberian yang kedua, tapi sebelumnya sudah pernah ada sekitar Januari atau Februari dan dari informasi yang didapat KPK itu lebih dari 10 miliar, di bawah 20 miliar," pungkas Johan. (dil/jpnn)


JAKARTA - Sinyal akan adanya tersangka baru dalam kasus suap pembahasan APBD-Perubahan Musi Banyuasin (Muba) 2015 semakin kuat. Pasalnya, KPK baru


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News