Suasana Haru saat Terdakwa Minta Maaf pada Ibu di Sidang
Jumat, 09 Juni 2017 – 02:06 WIB

SUASANA HARU: Atas izin Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua, tiga terdakwa kasus narkotika meminta maaf kepada ibu mereka, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bontang, (7/6). FOTO: VERI SAKAL/BONTANG POST/JPNN
“Ternyata setelah memakainya, mereka mempunyai ide ke diskotik. Namun, karena tidak memiliki uang, akhirnya mereka menjual satu poket ke Leli (DPO) dengan harga Rp 200 ribu dan setelah itu mereka ditangkap,” jelasnya.
Sementara itu, JPU Eko Febrianto yang merupakan JPU Syahrul menuturkan, dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua memanggil ibu para terdakwa untuk memberikan mereka kesempatan meminta maaf.
“Di sidang selanjutnya, mereka akan memasuki sidang yang mengagendakan tuntutan oleh JPU,” tutupnya. (ver)
Dua bersaudara, yakni Ria Syahrial Simanjuntak (27) dan Ardiansyah Simanjuntak (25) menjalani sidang ketiganya dalam kasus pidana narkotika di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu