Sudah 4 Tahun Berstatus Tersangka Baru Ditahan Sekarang, Kok Bisa?

Sudah 4 Tahun Berstatus Tersangka Baru Ditahan Sekarang, Kok Bisa?
Sukotjo S Bambang. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Setelah empat tahun lebih menyandang status tersangka, Direktur Utara PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (28/3). Dia diduga terlibat korupsi driving simulator surat izin mengemudi, kasus yang juga menjerat dan telah mengantarkan mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo ke penjara.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugrahan mengatakan, sebelumnya Sukotjo berstatus narapidana perkara penipuan dan penggelapan di Lembaga Pemasyarakatan Kebun Waru, Bandung, Jawa Barat. Karena itu KPK tidak dapat melakukan penahanan terhadap Sukotjo dalam kapasitasnya sebagai tersangka driving simulator SIM.  

Sukotjo dinyatakan bebas bersyarat dari hukuman tersebut pada 3 Januari 2014 atas permintaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Alasannya, karena Sukotjo dianggap  sebagai pengungkap kasus simulator SIM yang merugikan keuangan negara hingga Rp 121 miliar itu.
            
“Sebelumnya status SSB narapidana. Kan narapidana tidak dapat dilakukan penahanan,” kata Priharsa, Senin (28/3).  
            
KPK menjebloskan Sukotjoke Rumah Tahanan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama. “Penahanan untuk kepentingan penyidikan,”  ujar Priharsa.     

Bukannya gentar, Sukotjo malah menegaskan, akan terus membongkar kasus yang sudah menyeret mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo itu. Dia mengaku akan tetap konsisten membantu KPK membongkar kasus ini. Sebab, kata Sukotjo, masih ada nama lain yang diduga ikut berperan dalam kasus ini yang belum dijerat KPK.
            
Dia pun menyebut ketua panitia pengadaan driving simulator SIM Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan yang menjadi pelaku utama kasus ini. “Saya sudah katakan, Teddy Rusmawan. Selain itu ada lagi yang banyak berperan,” tegas Sukotjo sebelum ditahan. (boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News