Sudah 64 Tahun Merdeka, Malaysia Belum Punya Dewan Pers

Sudah 64 Tahun Merdeka, Malaysia Belum Punya Dewan Pers
Salah satu kegiatan Geramm. ANTARA Foto/Ho-Geramm (1)

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Meski sudah 64 tahun merdeka dan mengeklaim menjunjung tinggi kemerdekaan pers, Malaysia ternyata belum punya lembaga independen semacam Dewan Pers di Indonesia.

Karena itu, Gerakan Media Merdeka (Geramm) meminta pemerintah Malaysia membentuk Dewan Pers Malaysia untuk menyelesaikan persoalan media secara internal tanpa penyelidikan pihak pemerintah.

"Geramm memahami 'peringatan' dari Menteri Komunikasi dan Multimedia Annuar Musa tentang kepentingan untuk mendukung prinsip berita tepat dan beretika," ujar organisasi media ini dalam pernyataannya di Kuala Lumpur, Rabu, menanggapi pernyataan Annuar Musa agar media menjaga etika dan akurasi dalam pemberitaan.

Pada masa yang sama pihaknya percaya etika media dan apa-apa pelanggaran sewajarnya ditentukan oleh praktisi media sendiri melalui pendirian Dewan Pers Malaysia sebagai platform pengawalan mandiri (self-regulation).

"Diantara fungsi utama Majelis Media Malaysia yang diusulkan adalah untuk menyelesaikan pertikaian diantara individu-individu dan media yang didakwa menyebarkan 'fitnah' atau melanggar etika, tanpa melalui penyelidikan pihak berkuasa atau lembaga pemerintah," katanya.

Geramm menyatakan pendirian tersebut sesuai dengan tuntutan terdahulu melalui kampanye "Lawan Berita Palsu dengan Fakta, Bukan Undang-Undang".

Kampanye ini pertama kali diluncurkan pada 2018 untuk menentang Undang-Undang Antiberita Tidak Benar (yang akhirnya dibatalkan) - dan sekali lagi pada tahun lalu bersama #kawangeramm dari Centre for Independent Journalism (CIJ), Suara Rakyat Malaysia (SUARAM) dan lain-lain.

"Penting diingatkan media bertanggungjawab untuk memberikan hak jawab (right of reply) kepada siapapun individu yang dikaitkan dalam sebuah laporan," katanya.

Geramm meminta pemerintah Malaysia membentuk Dewan Pers untuk menyelesaikan persoalan media secara internal tanpa penyelidikan pihak pemerintah

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News