Sudah Ada Aturan, Sidak Hari Pertama Kerja tak Penting

Sudah Ada Aturan, Sidak Hari Pertama Kerja tak Penting
Sudah Ada Aturan, Sidak Hari Pertama Kerja tak Penting

jpnn.com - JAKARTA–Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar tidak melakukan sidak pada hari pertama PNS masuk kerja, Senin (12/8), setelah cuti bersama dan libur Idul Fitri 1434 H.

“Kami serahkan ke masing-masing pimpinan instansi untuk mendisiplinkan pegawainya,” ujar Azwar kepada wartawan di kantornya, Senin (12/8).

Dikatakan, aturan mengenai disiplin pegawai sudah diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Di dalamnya sudah mengatur, bila tidak masuk kerja untuk waktu tertentu, bisa dikenai sanksi tegas. Pemecatan bisa dilakukan jika pegawai tidak masuk selama 46 hari dalam setahun.

"Sidak bukan strategi fundamental untuk mengubah seseorang supaya lebih sadar akan tanggung jawab.  Disiplin harus dimulai dari diri sendiri,” tegasnya.

Azwar menambahkan, adanya cuti bersama lebaran merupakan bentuk kelonggaran yang diberikan oleh negara kepada pegawai negeri,  dan kalau ditotal jumlahnya ada sembilan hari.

“Kami tidak mau masyarakat merasa pelayanan menjadi lama karena terpotong hari libur tadi,” tambahnya.

Kepada seluruh PNS, ia menekankan agar lebih semangat dan berkinerja lagi sehingga semua program aksi yang direncanakan tepat pada sasaran, bukan hanya tepat waktu. (esy/jpnn)

 


JAKARTA–Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar tidak melakukan sidak pada hari pertama PNS


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News