Sudah Bayar Rp 30 juta, Lulus Tes CPNS dan Dapat SK, Duh Ternyata
Sabtu, 09 Januari 2021 – 02:05 WIB
Atas perbuatannya, KRH dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(antara/jpnn)
Kejahatan KRH terbongkar setelah puluhan orang yang diberikan SK CPNS memilih lapor polisi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- BNPB Merilis Dampak Gempa Tuban Bermagnitudo 6,5