Sudah Bayar Rp 30 juta, Lulus Tes CPNS dan Dapat SK, Duh Ternyata

Sudah Bayar Rp 30 juta, Lulus Tes CPNS dan Dapat SK, Duh Ternyata
Petugas Polresta Sidoarjo menunjukkan seorang pelaku penipuan (Antara Jatim/SI/IS)

Atas perbuatannya, KRH dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(antara/jpnn)

Kejahatan KRH terbongkar setelah puluhan orang yang diberikan SK CPNS memilih lapor polisi.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News