Sudah Dipastikan 41 Kapal Asing Ini Ditenggelamkan pada Harkitnas

Sudah Dipastikan 41 Kapal Asing Ini Ditenggelamkan pada Harkitnas
Sudah Dipastikan 41 Kapal Asing Ini Ditenggelamkan pada Harkitnas

jpnn.com - JAKARTA - Penenggelaman kapal pencuri ikan atau illegal fishing terus digeber. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI-AL besok (20 Mei) akan menenggelamkan 41 kapal yang telah dinyatakan terbukti melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.      

"Semuanya (ke-41 kapal) akan kami tenggelamkan pada 20 Mei pada pukul 10.00. Kapal-kapal itu berasal dari Thailand, Vietnam, Tiongkok, Malaysia, dan Filipina," jelas Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Asep Burhanudin, di Gedung Mina Bahari I KKP, Jakarta Senin (18/5).
      
Penenggelaman besok adalah tindak lanjut dari tindakan tegas yang sebelumnya telah dilakukan. Sejak Oktober 2014 - 19 Maret 2015, KKP bersama TNI-AL dan Polri telah menenggelamkan 18 kapal. Rinciannya, 5 kapal Thailand, 6 Filipina, 3 Malaysia, dan 4 Vietnam.
      
Menurut Asep, KKP akan kembali bekerjasama dengan TNI-AL dalam penenggelaman besok. "Sebanyak 19 kapal akan ditenggelamkan KKP. Sisanya TNI-AL," ujarnya. 
      
Asep menjelaskan, penenggelaman yang dilakukan KKP akan dilakukan di empat lokasi. Di Aceh, Medan, Pontianak, dan Bitung. Sedangkan, TNI-AL dipusatkan di Ranai, Tanjung Balai, Kepulauan Riau (Kepri).
      
Semua kapal itu berukuran 80-150 gross ton (GT). Kecuali kapal asal Tiongkok, Shino, yang berbobot 200 GT. Pelanggarannya bermacam-macam. Di antaranya melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen izin lengkap (SIPI/ SIKPI), pengangkutan dan pendaratan ikan dari negara lain tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Perikanan, dan melakukan penangkapan ikan secara masal dengan menggunakan ABK asing (padahal kapal berbendera Indonesia). 
      
KKP menegaskan akan meminimalisasi dampak penenggelaman agar tidak mengotori laut. Meski memunculkan letupan api, dipastikan kondisi kapal masih 80-90 persen utuh. Sehingga, tujuan rumponisasi atau membangun rumah ikan di dasar laut tercapai. Manfaatnya akan dirasakan 2-3 tahun ke depan. 
      
Selain 41 kapal yang akan ditenggelamkan, masih ada 10 kapal lagi yang dalam proses hukum. Sebanyak 4 buah kapal tangkapan KKP yang berada di Merauke dan 6 buah kapal tangkapan TNI-AL berada di Ambon. (lus/end/jpnn)


JAKARTA - Penenggelaman kapal pencuri ikan atau illegal fishing terus digeber. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI-AL besok (20


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News