Sudah Divonis Bersalah, Polisi Penganiaya Pacar Belum Dijebloskan ke Bui
Selasa, 14 Juni 2016 – 10:59 WIB
Kemudian Dendi memukul ke arah mulut, menampar pipi kanan dan kiri, serta menjambak rambut korban. Tak mampu menahan rasa sakit, korban pun menangis. Mendengar tangisan korban, Dendi meminta korban berhenti dengan mengancam akan membunuh menggunakan gunting.
“Intinya secepatnya hukuman dijalankan. Gimana menurut peraturan saja, masa harus nunggu lebaran. Saya juga sudah kirim surat ke kejaksaan mempertanyakan itu,” kata Istiyati.
Dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Serang Musa belum bisa berkomentar pelaksanaan eksekusi tersebut. “Saya belum tau. Nanti saya cek dulu ya,” kata Musa. (nda/dil/jpnn)
SERANG – Satu bulan sudah vonis terhadap Dedi Suhendi dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Oknum Polres Kota Serang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara