Sudah Dua Kali Masuk Penjara, Efendi Ternyata Belum Tobat juga
Rabu, 31 Juli 2019 – 06:06 WIB
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (jar/c15/nor/jpnn)
Efendi belum jera padahal sudah pernah terjerat kasus hukum yang sama pada 2003 dan 2010 lalu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Suami Istri, Adik, dan Teman Diringkus Polisi, 2 Pelaku Residivis
- 78 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Cuma Minta Maaf, Reza Indragiri: Bobrok!
- Wanita 30 Tahun Ini Ditangkap Polisi, Suaminya Kabur, Kasusnya Berat
- Korban Pembacokan di Palembang Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polisi