Sudah Dua Kali Masuk Penjara, Efendi Ternyata Belum Tobat juga

Sudah Dua Kali Masuk Penjara, Efendi Ternyata Belum Tobat juga
Ilustrasi borgol. Pixabay

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (jar/c15/nor/jpnn)


Efendi belum jera padahal sudah pernah terjerat kasus hukum yang sama pada 2003 dan 2010 lalu.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News