Sudah Pantaskah Ahok Mendapat Remisi?

Sudah Pantaskah Ahok Mendapat Remisi?
Ahok. Foto: Miftahulhayat/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lebih dari tujuh bulan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi terpidana. Pantaskah dia mendapat remisi?

Menurut Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel, remisi berarti mempercepat bertemunya kembali masyarakat (korban) dengan penjahat. Itu menjadi dasar pemikiran bahwa remisi bagi penjahat harus juga mempertimbangkan risikonya bagi masyarakat.

"Ilmuwan bilang, ketika seseorang merasa bersalah atas perbuatannya, dia akan mengalami ketegangan, perasaan tertekan, dan penyesalan," ujar Reza, Sabtu (23/12).

Perasaan-perasaan itu mendorong orang tersebut melakukan perbuatan untuk memperbaiki keadaan. Mulai dari mengakui kesalahan, meminta maaf, hingga mencoba melakukan perbaikan atas kerusakan yang kadung dibuat.

Reza berpendapat, orang yang tidak memiliki perasaan bersalah cenderung akan mengulangi perbuatannya. Ini pula yang menjadi penjelasan atas tingginya tingkat residivisme. Rendahnya apalagi kosongnya perasaan bersalah akan mempertinggi potensi residivisme.

Faktanya, perasaan penjahat tidak selalu sebangun putusan Wakil Tuhan. Tidak semua terpidana menyadari kesalahannya betapa pun majelis hakim sudah memvonis mereka bersalah.

"Bagaimana dengan Ahok? Apakah dia sadar akan kesalahannya? Entahlah. Yang saya khawatirkan, berada di tahanan Mako Brimob boleh jadi malah memunculkan (setidaknya) perasaan eksklusif. Perlakuan eksklusif bagi terdakwa justru bisa membentuk bahkan memperkuat pemahaman keliru terpidana atas dirinya sendiri bahwa dirinya tidak bersalah," paparnya.

Pada sisi itu pula Reza mengaku ragu akan manfaat menjadikan Mako Brimob sebagai penjara bagi penjahat (terpidana). Bagaimana masyarakat bisa berharap terpidana terehabilitasi, bukan semata untuk kepentingannya, tapi juga masyarakat luas.

Secara hukum, Ahok memang memenuhi syarat untuk mendapat pemotongan masa hukuman . Tapi, apakah dia benar-benar sudah pantas mendapat remisi?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News