Sudahlah, Honorer K2 Tua Jangan Berharap Jadi PNS, Cukup PPPK Saja

Sudahlah, Honorer K2 Tua Jangan Berharap Jadi PNS, Cukup PPPK Saja
Syahrial dan Said Amir saat orasi di depan puluhan ribu massa honorer K2 di depan Istana Negara, 30 Oktober 2018. Foto: Mesya/JPNN.com

Jika memang revisi ini akan digolkan, kata Syahrial, tidak mungkin surat presiden diabaikan sekian tahun. Padahal perintah Jokowi dalam surpres sangat jelas, bahwa tiga menterinya harus membahas revisi UU ASN bersama DPR RI. Faktanya, Presiden Jokowi juga diam saja ketika pembahasan revisi UU ASN tidak jelas nasibnya.

BACA JUGA: Kepala BKN Desak UU ASN Segera Direvisi, Bukan Demi Honorer K2

"Urusan politik sudah ada bagiannya. Honorer K2 fokus saja bagaimana bisa mengubah status. Tinggal satu-satunya PPPK. Ini bagian honorer K2. Mau diterima atau tidak ya kembali ke pemikiran masing-masing," tandasnya. (esy/jpnn)


Sepertinya harapan satu-satunya bagi honorer K2 usia di atas 35 tahun adalah PPPK, bukan PNS.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News