Sudding: Pemberhentian Akom Sejalan dengan Usulan Golkar

Sudding: Pemberhentian Akom Sejalan dengan Usulan Golkar
Golkar. Foto: dok.JPNN

"Dalam posisi Pak Ade Komarudin sebagai ketua DPR, langsung diberhentikan sesuai sanksi yang diatur dalam kode etik," jelas Sudding.

Keputusan MKD menurutnya dibuat sudah sesuai tata beracara di mahkamah etik tersebut meski Akom tidak pernah memenuhi panggilan setelah dua kali diminta hadir.

"Kami sudah layangkan panggilan dua kali. Terakhir ada surat yang bersangkutan tidak bisa hadir. Sehingga MKD mengambil putusan secara in amnesia," pungkasnya.(fat/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifudin Sudding menyatakan putusan pelanggaran etika yang dilakukan Ade Komarudin sehingga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News