Sudi Anggap Tiket Bukan Gratifikasi

Sudi Anggap Tiket Bukan Gratifikasi
Sudi Anggap Tiket Bukan Gratifikasi
Presiden SBY beserta Ibu Negara Ani Yudhoyono menyaksikan langsung laga pertama dan kedua semifinal antara timnas Indonesia melawan Filipina. SBY juga akan menonton laga kedua final di SUGBK pada 29 Desember mendatang.

SBY beserta para menteri dan undangan lain duduk di royal box VVIP SUGBK. Kekisruhan sempat terjadi karena banyak rombongan mengaku sebagai kolega para menteri turut masuk hingga menjejali tribun VVIP dan tempat duduk khusus peliputan media.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M. Jasin mengatakan, sesuai pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pejabat yang menonton secara gratis harus melaporkan gratifikasi ke KPK. Sesuai pasal itu, kata dia, gratifikasi termasuk pemberian diskon, pemberian uang, barang, entertainment, tiket pesawat, hotel, dan akomodasi lain. Dalam pasal 12 C UU No 20 Tahun 2001 itu, disebutkan bahwa apabila seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima suatu pemberian, mereka wajib melapor kepada KPK. (sof/dwi)
Berita Selanjutnya:
Gereja Bukan Sasaran

JAKARTA - Istana berpendapat tidak ada unsur gratifikasi pada undangan kepada pejabat yang menonton laga Piala AFF di Stadion Utama Gelora Bung Karno


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News