Sugi Nur dan Bambang Tri Dituntut 10 Tahun Bui, Guru Besar Al Azhar Yakin Beri Efek Jera
jpnn.com, JAKARTA - Tuntutan 10 tahun penjara jaksa penuntut umum (JPU) untuk dua terdakwa ujaran kebencian Sugi Nur atau Gus Nur dan Bambang Tri dinilai sudah tepat. Pangkalnya, sudah mempertimbangkan berbagai aspek.
"Saya kira tuntutan jaksa sudah mempertimbangkan aspek perbuatan, aspek alat bukti, aspek fakta persidangan karena yang dilakukan jaksa dalam menuntut tentunya tidak sembarangan karena pasti mempertimbangkan banyak aspek," tutur Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Suparji Ahmad, saat dihubungi di Jakarta, Senin (3/4).
Menurutnya, yang didorong JPU tersebut dapat membuat keduanya jera selain edukasi sebagaimana tujuan penyusunan tuntutan.
Ini merupakan kasus hukum keempat bagi Gus Nur, sedangkan untuk Bambang Tri adalah yang kedua.
"Saya kira, jaksa sudah berusaha sebaik mungkin memilih fakta-fakta persidangan berdasarkan alat bukti, termasuk perbuatan yang bersangkutan dan tujuan dari proses penghukuman, misalnya, memberikan efek jera sekaligus edukasi," paparnya.
Suparji pun meminta para terdakwa dan penasihat hukumnya menghormati dan menghargai tuntutan JPU tersebut.
Pangkalnya, mereka nantinya juga diberikan kesempatan oleh pengadilan untuk membela diri melalui pledoi.
"Jadi, lebih baik kita ikuti proses tadi," katanya.
Tuntutan 10 tahun penjara jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua terdakwa ujaran kebencian Sugi Nur atau Gus Nur dan Bambang Tri dinilai sudah tepat
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Terima Ancaman Pascadebat, Anies: Mudah-mudahan Tidak Kejadian
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
- Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Ujaran Kebencian kepada Gibran bin Jokowi
- Aiman Witjaksono Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya 1 Desember
- Kasus Rocky Gerung, Polisi Sudah Periksa 17 Saksi, Bukti Pidana Sudah Dikantongi