Suhermanto Nekat Menipu untuk Hidupi Dua Istri

Suhermanto Nekat Menipu untuk Hidupi Dua Istri
Suhermanto saat di kantor Polresta Sidoarjo. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SIDOARJO - Suhermanto, warga Desa Kepunten, Tulangan tak bisa lagi berkelit. Penipuannya pada sejumlah orang bermodus jasa pencari kerja akhirnya dituntaskan polisi. Pria 36 tahun itu mengakui semua perbuatannya.

Bapak empat anak itu mengaku nekat berbuat pidana lantaran sudah tidak punya pekerjaan tetap. Dua tahun terakhir dia berhenti menjadi sopir truk. Padahal, dia harus menghidupi dua istri. "Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

Korban pertamanya adalah Bagas Eko. Warga Desa Kepadangan, Tulangan, itu sedang membutuhkan pekerjaan. Nah, pelaku menganggapnya kesempatan. Suhermanto mengaku bisa mencarikan pekerjaan sebagai pegawai parkir di Bandara Internasional Juanda. Agar meyakinkan, Suhermanto mengaku sebagai PNS Pemkot Surabaya.

Bagas tergiur. Dia diminta pelaku menyerahkan Rp 4 juta. Suhermanto berdalih sebagai uang pelicin agar proses seleksinya berjalan mulus. "Dia tidak keberatan," ujarnya. Begitu mendapat uang dari korban, pelaku langsung menghilang. Bagas kontan saja melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi.

Modus penipuan dengan terlapor yang sama ternyata kembali diterima petugas tidak lama berselang. Kali ini yang melapor adalah Nurul Arista. Bedanya, perempuan 25 tahun itu dijanjikan pekerjaan di sebuah pabrik rokok.

Suhermanto yang mengaku sebagai polisi meminta Rp 6 juta. Dia menjanjikan korban segera mendapat pekerjaan setelah membayar uang. Namun, setelah ditunggu satu bulan, janji tersebut tidak kunjung menjadi kenyataan. "Memang seperti itu. Setelah dapat uang, langsung kabur ke luar kota," tutur Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris.

Untuk menunjang aksi tipu-tipunya, pelaku membeli atribut polisi di Gedangan. Mulai sabuk, sepatu, sampai celana. "Masih ada satu korban lain lagi yang membuat laporan," kata Harris. Oleh pelaku, korban juga dijanjikan pekerjaan sebagai pegawai parkir di Bandara Internasional Juanda.

Suhermanto dijerat pasal 378 KUHP oleh penyidik. Dia terancam empat tahun mendekam di dalam penjara. (edi/c6/ai) 

Untuk menunjang aksi tipu-tipunya, pelaku membeli atribut polisi di Gedangan. Mulai sabuk, sepatu, sampai celana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News