Sukabumi Terapkan Sanksi Penjara Bagi LGBT

Sukabumi Terapkan Sanksi Penjara Bagi LGBT
Ilustrasi

jpnn.com - SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat ternyata sudah menerapkan hukum yang membatasi ruang gerak kaum lesbian, biseksual, gay dan transgender (LBGT). Mereka bisa dijatuhi pidana penjara jika terbukti mengajak orang lain berhubungan seks sesama jenis.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2015 tentang Upaya Penyelenggaraan Penanggulangan HIV dan AIDS Pasal 46 yang berbunyi bagi LGBT yang dengan sengaja menyebarkan atau mengajak diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta.

“Komunitas LGBT merupakan salah satu yang dilarang di Kota Sukabumi, kami tidak segan menjatuhkan sanksi kepada mereka yang sengaja mengajak atau menyebarkan kelainannya itu kepada orang lain sesuai dengan Perda Nomor 04 Tahun 2015 tentang Upaya Penyelenggaraan Penanggulangan HIV dan AIDS,” kata Wakil Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada wartawan pada Kamis (25/2).

Untuk penanganan ini, Fahmi berpesan, bahwa orang tua dan keluarga berperan penting dalam pencegahan penyimpangan tersebut. Keterbukaan akses informasi dan teknologi menguntungkan kalangan LGBT untuk mengampanyekan kegiatannya melalui sosial media (sosmed). Tentu hal ini mengkhawatirkan jika sampai memengaruhi anak-anak yang masih dalam tahap pencarian jati diri.

Fahmi meminta kepada semua orang tua, untuk terus mendampingi agar bisa mengedukasi anak-anak terkait berbagai permasalahan dan fenomena sosial tersebut. Fahmi juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah melalui Menristek Dikti yang melarang para kaum LGBT masuk ke dunia kampus. (hnd/wdy/e/dil/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News