Sukses Pikat Milenial, Erick Thohir Bakal Jadi Kandidat Kuat di Pilpres 2024
jpnn.com, JAKARTA - Erick Thohir dinilai bakal menjadi kandidat kuat dalam Pilpres 2024 mendatang. Pasalnya, menteri BUMN itu telah berhasil memikat ceruk pemilih milenial.
Berbagai kelompok milenial di sejumlah daerah mengaku terpikat dengan kepemimpinan yang ditunjukkan Erick Thohir. Dukungan mereka pun mengalir untuk eks presiden Inter Milan itu.
Abdul Rahman Oka, milenial asal Surabaya melihat Erick Thohir sebagai pemimpin yang berhasil. Hal itu terlihat jelas saat ketua tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin itu memegang komando Kementerian BUMN.
Oka menyebutkan berbagai catatan gemilang Erick di berbagai perusahaan pelat merah.
Salah satunya adalah keberanian dan ketegasan Erick Thohir membongkar praktik korupsi di BUMN.
Contohnya, kasus korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asabri (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, serta yang terbaru adalah penyimpangan di PT PLN (Persero) dan Krakatau Steel (Persero).
“Yang saya lihat dari jejak beliau secara kinerja dan leadership sudah sangat bagus dan berhasil. Beliau mampu menangani setiap problematika. Pak Erick Thohir pemimpin yang solutif,” ujar Oka.
Selain Oka, milenial lainnya bernama Yoga Haryo juga mengakui kerja mentereng Erick Thohir di BUMN. Yoga menyoroti kesuksesan Erick Thohir menggenjot laba bersih yang dihasilkan perusahaan-perusahaan pelat merah hingga mencapai Rp 124 triliun setelah konsolidasi.
Abdul Rahman Oka, milenial asal Surabaya melihat Erick Thohir sebagai pemimpin yang berhasil. Hal itu terlihat jelas saat memegang komando Kementerian BUMN.
- Sengketa Pemilu: Menkeu Sri Mulyani Dianggap Membohongi Publik dan Hakim MK
- Menteri Erick Thohir Minta BUMN Antisipasi Dampak Gejolak Ekonomi & Geopolitik Global
- Jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres, Arief Poyuono Bakal Sampaikan Ini ke MK
- Timnas U-23 Indonesia: Ada Kabar Gembira dari Erick Thohir
- Amicus Curiae Megawati ke MK Bisa Tak Diterima, Ini Penyebabnya
- Pakar Hukum: Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, Tak Bisa Tekan Hakim