Sulit Angkat Guru Honorer Bukan Sarjana

Sulit Angkat Guru Honorer Bukan Sarjana
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata. Foto: dok.pribadi for JPNN

Penilaian Kinerja Guru (PKG) dilakukan ketika guru berhadapan dengan peserta didik. PKG dilakukan untuk mengukur kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian, dan profesional. Pihak yang melakukan penilaian kinerja guru adalah pengawas sekolah, kepala sekolah, peserta didik, komite sekolah, dan dunia usaha/dunia industri untuk kejuruan.

Hasil UKG dan PKG akan dijadikan sebagai bahan pemetaan untuk pembinaan karir guru. UKG/PKG dijadikan sebagai training need analisis. Ke depan pemberian diklat harus berdasarkan hasil UKG/PKG agar pelatihan tepat sasaran. Hasil UKG/PKG akan dikirimkan ke pihak-pihak terkait untuk dapat dijadikan landasan perbaikan mutu guru.

Jadi guru honorer K2 juga wajib sertifikasi?

Pendidikan profesi pendidik, sebagaimana pendidikan profesi pengacara dan akuntan, menjadi kewajiban pribadi. Sampai saat ini sertifikasi masih ditanggung negara, tapi ke depan harus dibayar sendiri. Tentu untuk affirmasi (keberpihakan) kepada orang tertentu, pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan beasiswa.

Guru dites setiap tahun apa tidak bikin stres Pak?

Tidak begitu dong. Guru harus selalu siap diuji kompetensinya. Dari situ bisa dilihat capaian kompetensi gurunya. Yang kompetensinya rendah kita tingkatkan. Pemda juga harus berperan meningkatkan kompetensi gurunya. Mutu pendidikan maju atau tidak ada di tangan tenaga pendidik.

Bagaimana dengan program guru garis depan (GGD), honorer K2 punya peluang juga?

Tentu saja bisa sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 UU 14/2005 tentang guru dan dosen yaitu berkualifikasi S1/D4, berkompeten, dan memiliki sertifikat pendidik. GGD berasal dari SM3T, PPG Kolaborasi, dan PPG basic science. GGD dikirim salah satu syaratnya harus memiliki tiga komponen tersebut dan lulus seleksi CPNS. Nah tentu saja selain lulusan SM3T dan lain-lain bisa menjadi GGD sepanjang diperlakukan sama dengam GGD. (esy/jpnn)

PENGANGKATAN honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS‎ menabrak sejumlah aturan undang-undang. Terlebih honorer K2 didominasi lulusan SMA, bahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News