Sultan Bagu Terancam Bui Seumur Hidup, 4 Anak Buahnya Ikut Ditangkap

Sultan Bagu Terancam Bui Seumur Hidup, 4 Anak Buahnya Ikut Ditangkap
Diresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R mengecek senjata api jenis air gun model revolver milik bandar narkoba berinisial MR (kiri). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

"Jadi untuk yang itu (Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951), pasti bisa," ujarnya.

Diketahui bahwa MR alias Sultan Bagu ditangkap oleh Tim Operasional Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB, pada Rabu (17/6) sore, di sebuah rumah yang berada di Jalan Semangka, Lingkungan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Dalam giat penangkapan yang dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama, pria kelahiran Dompu yang berprofresi sebagai advokat tersebut diciduk bersama empat orang anak buahnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan tiga air gun, satu jenis revolver dan dua jenis laras panjang, serta satu kotak peluru kuningan.

Begitu juga dengan beragam barang bukti yang menguatkan peran Sultan Bagu sebagai bandar narkoba kelas kakap.

Selain poketan narkoba sebanyak 10,10 gram, polisi turut menyita buku catatan transaksi narkoba, uang senilai Rp15 juta dalam brankas, alat laminasi, timbangan digital, bundelan klip plastik transparan kosong ukuran kecil, serta alat isap sabu-sabu.

Ada juga diamankan satu komputer jinjing ukuran 15,1 inchi, tiga telepon genggam, sembilan buku tabungan, dua STNK, dua BPKB, tiga kendaraan roda empat dan enam kendaraan roda dua yang tiga diantaranya jenis trail.

Kini MR bersama empat anak buahnya telah berstatus tersangka untuk perannya sebagai bandar narkoba. Status tersangkanya sesuai dengan sangkaan pidana Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Sultan Bagu ditangkap oleh aparat pada Rabu (17/6) sore, di sebuah rumah bersama beberapa anak buahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News