Sultan Bagu Terancam Bui Seumur Hidup, 4 Anak Buahnya Ikut Ditangkap

Sultan Bagu Terancam Bui Seumur Hidup, 4 Anak Buahnya Ikut Ditangkap
Diresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R mengecek senjata api jenis air gun model revolver milik bandar narkoba berinisial MR (kiri). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

Dalam aturan, mereka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Terkait dengan arah pengembangan kasusnya, penyidik tidak hanya mengejar kepemilikan senjata apinya. Sesuai dengan perintah Helmi, penyidik diminta untuk melakukan pengembangan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Jadi semua masih proses, masih berjalan," kata Helmi. (antara/jpnn)


Sultan Bagu ditangkap oleh aparat pada Rabu (17/6) sore, di sebuah rumah bersama beberapa anak buahnya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News