Sultan Dorong Pelaku UMKM Segera Daftarkan Unit Bisnisnya
Jumat, 26 Februari 2021 – 20:58 WIB

Wakil DPD RI Sultan B Najamudin mengunjungi pelakukan UMKM saat reses atau kunjungan kerja ke Provinsi Bengkulu, Jumat (26/2). Foto: Humas DPD RI
Beleid ini merupakan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(fri/jpnn)
Wakil DPD RI Sultan B Najamudin mendorong pelaku usaha mikro Kecil dan menengah atau UMKM untuk segera mendaftarkan unit bisnisnya melaui OSS.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Tumbuh Berkelanjutan, Bank Raya Kembali Bukukan Kinerja Keuangan Positif
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM