Sultan DPD Merespons Wacana Hukum Mati Kepada Pelaku Korupsi Asabri dan Jiwasraya

Sultan DPD Merespons Wacana Hukum Mati Kepada Pelaku Korupsi Asabri dan Jiwasraya
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Agung RI ST Burhanuddin sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara korupsi dua perusahaan asuransi pelat merah PT Jiwasraya dan PT Asabri yang merugikan keuangan puluhan triliun rupiah uang nasabah.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengaku sangat menghargai dan memahami pertimbangan hukum Jaksa Agung yang menurutnya sangat mewakili kehendak masyarakat terutama para nasabah dari kedua lembaga keuangan tersebut.

“Ini terobosan hukum yang penting dalam memastikan efek jera bagi para kejahatan keuangan yang sejak lama beroperasi di negeri ini. Saya kira ini wacana yang mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, meskipun sangat berat dan membutuhkan banyak pertimbangan atau kajian lebih lanjut,” ujar Sultan dalam siaran pers pada Jumat (29/10).

Menurut Sultan, meskipun wacana hukuman mati tidak begitu populis di kalangan aktivis HAM dan hukum positif lainnya, sebagai negara hukum yang berdaulat, pemerintah melalui institusi kejaksaan berhak menuntut secara lebih tegas terhadap setiap kejahatan yang merugikan keuangan negara maupun masyarakat.

“Kita sepakat kejahatan keuangan seperti korupsi merupakan ekstraordinary crime yang sangat merugikan keuangan negara dan masyarakat. Aturan ancaman pidana mati terhadap tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi seperti ini dikategorikan sebagai tindak pidana khusus sehingga sangat beralasan jika institusi kejaksaan mempertimbangkan wacana hukuman mati tersebut,” kata sultan.

Selain itu, di tengah kondisi fiskal dan ekonomi nasional yang sedang tidak baik-baik saja, semua pelaku tindakan kejahatan keuangan yang merugikan negara dan masyarakat harus diberikan shock terapy, terutama yang berdampak luas.

Hal itu, menurut Sultan, demi perlindungan masyarakat, untuk mencegah kejahatan berat, demi keadilan dan persatuan Indonesia, pidana mati tidak dilarang oleh negara.

"Sudah cukup bangsa ini ditipu dan dizholimi oleh para perampok dan penjahat keuangan yang sejak lama melakukan perampokan terhadap keuangan masyarakat dengan modus dan motif yang sama seperti ini. Apalagi jika korbannya adalah para pensiunan TNI/polri yang notabene berpangkat non-perwira dan masyarakat kecil,” kata Sultan.

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin merespons wacana dari Jaksa Agung soal pemberian hukuman mati kepada korupsi Asabri dan Jiwasraya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News