Sultan Merespons Soal Usulan Pembubaran MPR, Simak

Sultan Merespons Soal Usulan Pembubaran MPR, Simak
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

Akibat kewenangannya yang berbeda-beda, kata Sultan, lembaga legislatif kita terkesan dipetakan menjadi tiga lembaga berbeda, MPR, DPR dan DPD RI. Sehingga sistem presidensial menjadi terlalu kuat dan mengganggu kualitas demokrasi.

"Keberadaan tiga lembaga legislatif yang menginduk dalam rumah besar bernama MPR RI sejati memberikan ruang politik dan kewenangan yang berfungsi sebagai penyeimbang satu dengan yang lainnya dalam meningkatkan kualitas dan kinerja legislasi serta memperkuat sistem kontrol bagi jalannya pemerintahan,” urainya.

Mnurut Sultan, MPR seharusnya berperan sebagai induk bagi DPR dan DPD RI yang diberikan kewenangan sebagai pengatur dan pengawas atas segala hal yang terkait dengan lembaga legislatif. Baik itu dalam proses penyusunan hingga pengesahan UU, hingga pada kode etik anggota DPR dan DPD RI.

"Jika demikian, idealnya MPR RI menjadi lembaga legislatif tertinggi yang dipimpin oleh para negarawan khususnya para ketua umum partai. Oleh karena itu, Ketum partai sejatinya harus dilarang untuk ditempatkan di kabinet pemerintah. Haram hukum bagi ketum partai menjadi pembantu presiden, karena para ketum parpol yang mengusung presiden di Pemilu,” kata Sultan.

Lebih lanjut, Sultan berharap agar MPR RI menjadi solusi ketika terjadi perbedaan pendapat atau deadlock atas sebuah keputusan di sidang paripurna DPR dan DPD RI dengan pendekatan musyawarah untuk mufakat, sehingga tidak lagi terjadi ada satu atau dua partai yang menolak keputusan atau produk UU di sidang Paripurna DPR.

"Dengan struktur yang demikian, argumentasi penghapusan fraksi di DPR yang diusulkan Saudara Fahri menjadi rasional dan bisa diterima,” kata Sultan.(jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menegaskan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) merupakan wujud sesungguhnya lembaga legislatif yang sesuai dengan definisi demokrasi Pancasila.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News