Sumber Harta Pejabat Harus Dicatat

Sumber Harta Pejabat Harus Dicatat
Bambang Widjojanto. Foto: Agus Srimudin/JPNN.
JAKARTA - Praktisi hukum Bambang Widjojanto (BW) memandang bahwa 'carut-marut' kasus hukum di Indonesia akhir-akhir ini, problem mendasarnya ialah pada bangsa. Makanya, agar pejabat korup mudah dilacak, kata pengacara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah itu, setiap pejabat harus menyertakan asal-usul kepemilikan harta kekayaannya.

"Ke depan, kita dorong laporan kekayaan pejabat itu termasuk asal-usul hartanya. Bila ada yang tak jelas, berarti langsung disita oleh negara. Caranya, semua pejabat membuat surat kuasa kepada negara untuk mengambil-alih," papar BW dalam acara refleksi penegakan hukum tindak pidana korupsi 2009, di Le Meredien Hotel, Jakarta, Senin (21/12).

Menurut Bambang, selama ini yang dicatat cuma formalitas asal-usul harta. Misalnya, cuma menyebut harta hasil sendiri atau hibah. Menurutnya, kenapa tidak dibeberkan lebih jelas lagi, misalnya asal-usul sendiri itu bagaimana cara mendapatkannya, secara detail. Begitu pula hibah, bagaimana bentuk hibahnya.

"Dengan lain kata, semua harta itu harus detail disampaikan laporannya. Bila ada yang menyimpang, kan mudah, tinggal sikat aja," tukasnya.

JAKARTA - Praktisi hukum Bambang Widjojanto (BW) memandang bahwa 'carut-marut' kasus hukum di Indonesia akhir-akhir ini, problem mendasarnya ialah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News