Sumur Minyak Ilegal Meledak di Muba, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Sumur Minyak Ilegal Meledak di Muba, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Sumur minyak mentah ilegal yang meledak Desa Keban 1, Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (ANTARA/HO- Polres Muba)

Personel kepolisian masih bersiaga di lapangan, sebab sebagaimana informasi yang didapatkan, semburan api tersebut masih berlangsung setidaknya hingga Minggu (11/6) sore.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 Ke-7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 188 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara dan denda senilai Rp 60 miliar. (antara/jpnn)

Polisi menetapkan satu tersangka kasus sumur minyak ilegal meledak di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News