Sumur Minyak Ilegal Meledak di Muba, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Selasa, 13 Juni 2023 – 07:13 WIB
Personel kepolisian masih bersiaga di lapangan, sebab sebagaimana informasi yang didapatkan, semburan api tersebut masih berlangsung setidaknya hingga Minggu (11/6) sore.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 Ke-7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 188 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara dan denda senilai Rp 60 miliar. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan satu tersangka kasus sumur minyak ilegal meledak di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga
- Seorang Pemuda Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Begini Jadinya
- Tenggelam di Bekas Galian Pasir, 2 Pelajar di Lebak Meninggal Dunia
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya
- Polres Karimun Menggagalkan Peredaran Narkoba Asal Malaysia, Sebegini Barang Buktinya
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia