Suparji Ahmad Tegaskan KPK Masih Berdaya dan Bertaji
Sabtu, 15 Mei 2021 – 21:44 WIB

Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad. Foto: Dokumentasi Pribadi for JPNN.com
"Putusan MK Nomor 70 Tahun 2021 bahwa alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai KPK yang bersangkutan," kata Suparji. (cr3/jpnn)
Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad tegas membantah soal isu yang menyebutkan bahwa saat ini sedang terjadi pelemahan terhadap lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas