Suparji Ahmad Tegaskan KPK Masih Berdaya dan Bertaji

Suparji Ahmad Tegaskan KPK Masih Berdaya dan Bertaji
Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad. Foto: Dokumentasi Pribadi for JPNN.com

"Putusan MK Nomor 70 Tahun 2021 bahwa alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai KPK yang bersangkutan," kata Suparji. (cr3/jpnn)

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad tegas membantah soal isu yang menyebutkan bahwa saat ini sedang terjadi pelemahan terhadap lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News