Supaya tak Menjadi Fitnah, Laporan Novel Baswedan Soal Lili Pintauli Harus Diproses 

Supaya tak Menjadi Fitnah, Laporan Novel Baswedan Soal Lili Pintauli Harus Diproses 
Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad. Foto: Dokumentasi Pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum pidana Suparji Ahmad sepakat dengan langkah mantan Novel Baswedan melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik. 

Dosen hukum pidana Universitas Al Azhar itu meminta Dewas KPK memproses laporan Novel Baswedan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan Dewas KPK agar tidak menimbulkan fitnah. 

“Dewas  memeriksa dan mengungkap secara terang benderang, supaya jelas dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi dan terjadinya fitnah,” kata Suparji melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Jumat (22/10). 

Dia mengatakan proses pemeriksaan yang dilakukan Dewas KPK yang dipimpin Tumpak Hatorangan Panggabean dalam mengungkap kasus yang dilaporkan Novel Baswedan itu harus dilakukan secara transparan berdasarkan fakta dan bukti.

Menurut Suparji, perbuatan Lili diduga berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Labuhanbaru Utara seperti yang disampaikan Novel, itu masih sebatas dugaan pelanggaran etik.

Namun demikian, Suparji menegaskan bahwa Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan guna menemukan bukti-buktinya.

"Ya, diduga pelanggaran etik, tetapi harus diperiksa untuk menemukan buktinya," pungkas Suparji Ahmad.

Seperti diberitakan, mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungtata melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran Kode Etik KPK. 

Suparji Ahmad mengatakan Dewas KPK harus memeriksa dan mengungkap secara terang benderang laporan Novel Baswedan atas Lili Pintauli Siregar supaya tidak menjadi fitnah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News