Supervisor HRN Tertangkap CCTV Melakukan Kegiatan Terlarang

Supervisor HRN Tertangkap CCTV Melakukan Kegiatan Terlarang
Tangkapan layar rekaman kamera pengawas (CCTV) saat kejadian penggelapan ikan dori dan cumi-cumi dari gudang milik PT SIF di Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang disampaikkan kepada wartawan di Jakarta Utara pada Senin (25/10). (ANTARA/Abdu Faisal)

Berdasarkan laporan yang dilakukan pada 1 Oktober 2021, dua hari berikutnya atau pada 3 Oktober, anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Sunda Kelapa langsung melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi dan pengecekan rekaman CCTV.

Setelah keterangan saksi dan alat bukti lainnya cukup, pada 18 Oktober sekitar pukul 10.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa menangkap tersangka HRN dan dibawa ke Polsek Sunda Kelapa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap tersangka, polisi mengenakan Pasal 374 dan 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan penjara lima tahun penjara. (antara/jpnn)

Supervisor HRN tertangkap CCTV saat meminta tolong kepada karyawan operasional untuk mengeluarkan paket yang sudah disamarkan menggunakan kardus bekas.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News