Supir Nurpati Diberi Tanda Terima Kosong
Kamis, 30 Juni 2011 – 20:44 WIB
JAKARTA -- Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati memberikan keterangan di hadapan Panitia Kerja Mafia Pemilihan Umum, Komisi II DPR, Senayan, Kamis (30/6), malam.
Dalam keterangannya, Andi menegaskan, bahwa supirnya yang menerima surat dari MK, diberikan tanda terima kosong. "Setelah dicek tanda terima, 17 Agustus 2009, ternyata kosong. Dia menandatangani dua blanko kosong tidak ada isinya," kata Andi, sambil memperlihatkan contoh suratnya.
Andi menerangkan, bahwa tanda terima itu juga kontradiktif, karena di atas menyebutkan isi surat mengenai penjelasan putusan MK. Tapi, kata Andi, di bawahnya mengenai panggilan sidang. "Ini kontradiktif," tegasnya.
Menurut Andi, yang menelepon dirinya adalah Masuri Hasan, ketika dirinya berada di Studio Jak TV. "Hasan menemui saya di Jak TV, memberitahu bahwa ada surat dari MK. Saya bilang kenapa tidak diantar di kantor KPU saja. Saya sebetulnya menolak," katanya.
JAKARTA -- Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati memberikan keterangan di hadapan Panitia Kerja Mafia Pemilihan Umum, Komisi II
BERITA TERKAIT
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar
- Kolonel Chandra: OPM Tembaki Tentara yang Patroli di Papua Tengah