SUR Ketahuan di Hotel Bersama RD, Tegang, Berusaha Melompat dari Gedung
Selasa, 16 Maret 2021 – 11:10 WIB
"Beberapa barang bukti kasus pencurian sepeda motor tersebut juga berada di Polres Brebes untuk keperluan penyidikan di sana," katanya.
Terkait dengan kasus pencurian sepeda motor tersebut, Kasatreskrim mengatakan tersangka SUR dan RD bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya agar terhindar dari aksi pencurian.
"Jika diperlukan, beri kunci pengaman tambahan untuk meminimalisasi terjadinya pencurian kendaraan bermotor," katanya. (antara/jpnn)
SUR dan RD terendus berada di sebuah hotel di kawasan Baturaden, Banyumas, begini ceritanya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Garut Ditangkap di Kalbar
- Okupansi Hotel di DIY Meningkat, Didominasi Pelancong Asal Pulau Jawa
- Selama Buron, Pegi Terduga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Bekerja jadi Buruh Bangunan
- 16 Pasangan Bukan Suami Istri Tertangkap Basah di Hotel, Ada yang Lagi....
- Gulung Pelaku Curanmor hingga Penadah, Polda Kepri Sita 36 Unit Sepeda Motor Hasil Curian
- Polisi Gulung Tiga Kelompok Pelaku Curanmor di Karawang