SUR Ketahuan di Hotel Bersama RD, Tegang, Berusaha Melompat dari Gedung

SUR Ketahuan di Hotel Bersama RD, Tegang, Berusaha Melompat dari Gedung
Salah seorang tersangka kasus pencurian sepeda motor saat menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas. Foto: ANTARA/HO-Polresta Banyumas

"Beberapa barang bukti kasus pencurian sepeda motor tersebut juga berada di Polres Brebes untuk keperluan penyidikan di sana," katanya.

Terkait dengan kasus pencurian sepeda motor tersebut, Kasatreskrim mengatakan tersangka SUR dan RD bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya agar terhindar dari aksi pencurian.

"Jika diperlukan, beri kunci pengaman tambahan untuk meminimalisasi terjadinya pencurian kendaraan bermotor," katanya. (antara/jpnn)

SUR dan RD terendus berada di sebuah hotel di kawasan Baturaden, Banyumas, begini ceritanya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News