SUR Ketahuan di Hotel Bersama RD, Tegang, Berusaha Melompat dari Gedung
Selasa, 16 Maret 2021 – 11:10 WIB

Salah seorang tersangka kasus pencurian sepeda motor saat menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas. Foto: ANTARA/HO-Polresta Banyumas
"Beberapa barang bukti kasus pencurian sepeda motor tersebut juga berada di Polres Brebes untuk keperluan penyidikan di sana," katanya.
Terkait dengan kasus pencurian sepeda motor tersebut, Kasatreskrim mengatakan tersangka SUR dan RD bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya agar terhindar dari aksi pencurian.
"Jika diperlukan, beri kunci pengaman tambahan untuk meminimalisasi terjadinya pencurian kendaraan bermotor," katanya. (antara/jpnn)
SUR dan RD terendus berada di sebuah hotel di kawasan Baturaden, Banyumas, begini ceritanya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Soal Penutupan Sementara Padma Hotel Bandung, Ini Penjelasan Manajemen
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap