SURAT EDARAN BARU! Lima Syarat PNS Boleh Poligami

SURAT EDARAN BARU! Lima Syarat PNS Boleh Poligami
PNS. Foto ilustrasi.dok.JPNN

Dia mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi biro kepegawaian Kemenhan, dalam kurun waktu 2009 hingga 2014, telah terjadi peningkatan jumlah pegawai yang berpoligami, baik di lingkup tentara maupun PNS. Parahnya, beberapa di antaranya melakukan poligami dalam situasi yang tidak patut sehingga menimbulkan tindakan-tindakan yang berujung sanksi.

"Bahkan ada yang dipecat. Jadi perlu diingatkan" terangnya. Sayangnya, Djundan tak menyebut jumlah tentara atau PNS yang berpoligami.

Dengan adanya surat edaran tersebut, jumlah pegawai berpoligami yang sempat naik beberapa tahun belakangan diharapkan bisa berkurqang. Kalaupun tidak bisa menghilangkan, Djundan berharap bisa lebih ditertibkan.

Terkait adanya potensi salah tafsir di kalangan pegawai, Djundan mengaku tidak khawatir. Sebab persyaratan yang diberikan dalam surat edaran tersebut cukup berat. "Persyaratannya aja berat kaya gitu, siapa yang bisa?," ungkapnya.

Dia menegaskan, surat edaran tersebut bersifat wajib dan berlaku untuk semua tingkatan. Akibatnya, jika ada yang salah satu oknum yang melanggar, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi.

"Sesuai tindakan dan pengaduannya. Tidak menutup kemungkinan berakhir pemecatan," pungkasnya. (far/sof)


JAKARTA -  Selama ini sudah ada peraturan ketat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin beristri lebih dari satu. Namun, Kementerian Pertahanan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News