Surat Soal Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja Beredar Lagi, Honorer K2 Protes Keras
2. Penggunaan TKK ditetapkan dengan keputusan kepala perangkat daerah pada masing-masing perangkat daerah.
3. Jangka waktu penggunaan TKK adalah 11 bulan terhitung mulai 2 Januari sampai 28 November 2023.
4. Jika TKK diberhentikan karena permintaan sendiri, meninggal dunia, tidak cakap dalam menjalankan tugas, dijatuhi hukuman disiplin, mencemarkan nama baik pemda, telah mencapai batas usia pengabdian, yaitu 58 tahun terhitung hingga bulan kelahiran dan kondisi keuangan daerah pemberhentiannya ditetapkan dengan keputusan kepala perangkat daerah pada masing-masing perangkat daerah.
5. Keputusan kepala perangkat daerah disampaikan kepada wali kota melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
6. Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada APBD 2023.
7. Pada saat keputusan wali kota ini mulai berlaku, Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 814/Kep.182BKPSDM/XI/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta akan diadakan perubahan apabila dipandang perlu. (esy/jpnn)
Surat soal penggunaan tenaga kontrak kerja. Honorer K2 protes keras. Berikut isi delapan poin utama SK yang menghebohkan honorer itu.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama
- Seleksi PPPK 2024: Inilah Solusi Honorer Tidak Masuk Database BKN, Jangan Kaget ya
- Pengangkatan Honorer jadi PPPK 2024, Angin Segar bagi Sopir, Semoga Dikabulkan
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK dari Menteri Anas, Penting!