Surat Soal Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja Beredar Lagi, Honorer K2 Protes Keras

Surat Soal Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja Beredar Lagi, Honorer K2 Protes Keras
Forum Honorer K2 saat beraudiensi dengan Plt. Wali kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono (tengah). Foto dok. Forum Honorer K2 for JPNN.com

2. Penggunaan TKK ditetapkan dengan keputusan kepala perangkat daerah pada masing-masing perangkat daerah. 

3. Jangka waktu penggunaan TKK adalah 11 bulan terhitung mulai 2 Januari sampai 28 November 2023. 

4. Jika TKK diberhentikan karena permintaan sendiri, meninggal dunia, tidak cakap dalam menjalankan tugas, dijatuhi hukuman disiplin, mencemarkan nama baik pemda, telah mencapai batas usia pengabdian, yaitu 58 tahun terhitung hingga bulan kelahiran dan kondisi keuangan daerah pemberhentiannya ditetapkan dengan keputusan kepala perangkat daerah pada masing-masing perangkat daerah. 

5. Keputusan kepala perangkat daerah disampaikan kepada wali kota melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

6. Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada APBD 2023. 

7. Pada saat keputusan wali kota ini mulai berlaku, Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 814/Kep.182BKPSDM/XI/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

8. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta akan diadakan perubahan apabila dipandang perlu. (esy/jpnn)  

Surat soal penggunaan tenaga kontrak kerja. Honorer K2 protes keras. Berikut isi delapan poin utama SK yang menghebohkan honorer itu.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News