Surat Terbaru MenPAN-RB Azwar Anas soal Honorer, Isinya Ngeri-Ngeri Sedap

Surat Terbaru MenPAN-RB Azwar Anas soal Honorer, Isinya Ngeri-Ngeri Sedap
Ilustrasi pendataan non-ASN jelang penghapusan honorer 2023. : Ricardo/JPNN.com

3. Hasil verifikasi validasi wajib diumumkan kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman instansi selama 5 hari kalender dan paling lambat tanggal 8 Oktober 2022 untuk mendapatkan umpan balik masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.

4. Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 hari hari kalender atau paling lambat 22 Oktober pukul 17.00 WIB melalui sistem aplikasi pendataan non-ASN BKN.

Dia menegaskan 2,1 juta honorer yang masuk portal pendataan non-ASN BKN bukan berarti mereka diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Pendataan non-ASN bukan untuk mengangkat honorer menjadi ASN tanpa tes," kata MenPAN-RB Azwar Anas dalam suratnya.

Dia menekankan pendataan non-ASN bertujuan memetakan dan mengetahui jumlah honorer di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai data dasar honorer.

Menteri Anas sudah berkonsolidasi dengan banyak pihak untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN. Kolaborasi bersama dilakukan guna memastikan keputusan diambil dengan memperhitungkan banyak aspek.

”Kami telah rapat dengan DPR RI dan DPD RI. Kementerian PANRB juga intens membahas bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), berbagai forum tenaga honorer dan organisasi guru serta berbagai stakeholder.

”Pemerintah sangat terbuka menerima masukan, dan kami terus dalami semua opsi langkah terkait honorer ini, termasuk dari sisi kemampuan fiskal pemerintah,” pungkas Menteri Anas. (esy/jpnn)

MenPAN-RB Azwar Anas menerbitkan surat terbarunya soal honorer, isinya ngeri-ngeri sedap


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News